Tanah Karo, Karotoday.id
Polres Karo bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin(12/10/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 10 orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Penggerebekan pertama berlangsung sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang dewasa yang diduga terindikasi sebagai pengguna narkotika.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial R.T. dan D.S. (32). Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Selanjutnya sekitar pukul 15.45 WIB, petugas melanjutkan kegiatan GSN di sebuah rumah di Jalan Kutacane, Gang Manatam, Kelurahan Lau cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Di lokasi kedua petugas kembali mengamankan delapan orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, tujuh orang dinyatakan positif mengandung metamfetamina, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Ketujuh orang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial A.R. (34), S.G. (43), M.R.S. (33), S.R. (33), K.T. (47), J.T. (49), dan F.A. (38). Sementara itu, seorang lainnya berinisial M.S.L. (23) dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan GSN tersebut merupakan upaya bersama untuk menindaklanjuti dugaan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Setelah pemeriksaan awal, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
( Putry Ribu )




















